kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kepatuhan wajib pajak orang pribadi meningkat


Selasa, 25 Juli 2017 / 15:41 WIB
Kepatuhan wajib pajak orang pribadi meningkat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak selama semester pertama tahun ini dari wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 61,4 triliun. Di dalamnya mencakup penerimaan PPh 21 sebesar Rp 55,6 triliun dan PPh 25/29 orang pribadi sebesar Rp 5,8 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, yang patut diperhatikan dari penerimaan wajib pajak orang pribadi adalah terjadinya pertumbuhan pada penerimaan PPh 25/29 yang mencapai 55,5% dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini antara lain disebabkan peningkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak,” kata Yon kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Sementara itu, ia mencatat bahwa penerimaan PPh 21 semester 1 tahun 2017 sendiri tumbuh negatif 4,43% dibanding semester 1 2016 yang sebesar Rp 58,2 triliun. Penyebabnya menurut Yon adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di semester 1 tahun ini sudah PTKP baru sebesar Rp 54 juta per tahunnya, sementara di semester 1 tahun lalu masih PTKP lama atau Rp 36 juta per tahunnya.

Dirinya mengatakan, hampir semua daerah mengalami penurunan yang signifikan PPh 21nya akibat PTKP yang baru ini. Untuk Juli sendiri PPh 21 sudah mulai mengalami pertumbuhannya 25% dibanding Juli tahun lalu.

Hanya saja, penerimaan bulan Juli itu belum bisa mengompensasi pertumbuhan negatif sebelumnya. “Enam bulan sebelumnya tumbuh negatif, penerimaan bulan Juli ini belum bisa mengompensasi pertumbuhan negatif itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa seharusnya masyarakat tenang menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna untuk menjadi Undang-Undang.

Hal ini ditandai dengan selama semester pertama tahun ini realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi mengalami kenaikan.

“Ini sudah menggambarkan tingkat kepatuhan terhadap wajib pajak individual. Terjadi kenaikan yang cukup menggembirakan. Untuk mereka-mereka ini ya pasti sudah tenang karena mereka sudah membayar pajak, mereka sudah patuh, mereka sudah ikut tax amnesty," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×