Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pasalnya landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR.
“Semuanya sudah disetujui 93% dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Kalau ada yang masih belum yakin, kurang apa lagi? Sampaikan, kurang apa lagi? Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Jokowi.
Presiden kembali mengingatkan bahwa latar belakang pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, berkaca dari 58% dari PDB ekonomi terpusat di Pulau Jawa dan juga 56% atau sekitar 149 juta penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa.
“Betapa Pulau Jawa ini terbebani dengan jumlah yang sangat besar itu,” kata Jokowi.
Baca Juga: Tawarkan Proyek, Otorita IKN Akan Menjajaki Pasar Mulai Pekan Ini
Lebih lanjut, pemindahan Ibukota Negara bukan sekadar memindah gedung kementerian, maupun pemindahan gedung Istana Presiden maupun gedung Istana Wakil Presiden.
Pemindahan ibu kota juga bukan semata-mata fisik yang dipindahkan, tetapi juga membangun budaya kerja baru dan mindset ekonomi baru.
Jokowi juga menepis kekhawatiran mengenai isu perusakan hutan dari adanya pemindahan ibukota. Menurutnya, justru dengan adanya IKN, hutan akan kembali menjadi hutan heterogen dengan pohon asli dan endemik dari Kalimantan.
Baca Juga: Penandatanganan Kontrak Pembangunan Istana Presiden di IKN Dilakukan Bulan Ini
Ia berharap di IKN akan menjadi hutan hujan tropis, tropical rainforest Kalimantan.
Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah menyiapkan pusat Persemaian Mentawir yang sudah mulai dibangun sejak Juni 2022. Dimana luas lahan persemaian kurang lebih 16 hektar dengan embung seluas 7 hektar dan kapasitas bibitnya 15 juta bibit per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News