Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar segera dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahlil mengatakan dari hasil sidang komisi dengan para Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berharap agar struktur dan dukungan anggaran terhadap DPMPTSP dapat lebih ditingkatkan karena tanggung jawab besar membantu investor di daerah.
“Salah satu yang dicurhatin itu adalah mereka (DPMPTSP) ini merasa sebagai pejabat kelas III di daerah padahal tugasnya menangani investor. Apalagi yang di Kabupaten/Kota mengeluhkan tidak mendapatkan DAK. Kalau di Provinsi masih mendapat dana dekon dari BKPM,” kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020, Kamis (20/2).
Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS
Bahlil menyampaikan anggaran DAK bertujuan dipakai untuk sosialisasi, memperbaiki manajemen sistem, dan meningkatkan kecepatan melayani kepada masyarakat.
Setali tiga uang, DAK dapat membantu permasalahan izin atau regulasi di daerah yang banyak dikeluhkan investor. Catatan BKPM sampai dengan saat ini ada Rp 708 triliun investasi mangkrak yang belum terselesaikan. “Penyelesaian masalah investasi yang harus menjadi fokus pemerintah pusat dan daerah,“ kata Bahlil.
Adapun di tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 886,3 triliun, naik 9,6% dari tahun sebelumnya.
Angka tersebut merupakan kalkulasi penanaman modal dalam negeri (PMDA) dan penanaman modal asing (PMA). Pemerintah optimistis bisa tercapai, sebab realisasi tahun lalu tinggal 102,2% dari target atau setara dengan Rp 809,6 triliun.
Baca Juga: BKPM: Banyak gubernur dan walikota rasa presiden
Informasi saja, dalam kegiatan Rakornas hari ini, juga telah dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala BKPM dan Kapolri tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal.
MoU ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi investor, namun juga untuk memberikan perlindungan terhadap upaya kriminalisasi kepada aparat pemerintah yang memberikan layanan perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News