kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kepala BKPM: Izin dan fasilitas investasi semuanya kini satu pintu


Senin, 03 Februari 2020 / 14:54 WIB
Kepala BKPM: Izin dan fasilitas investasi semuanya kini satu pintu
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Jadi untuk apa kita sekarang terlalu banyak promosi, yang ada dulu saja diselesaikan. Dalam tiga bulan ini sudah kita selesaikan dan fasilitasi di BKPM nilainya mencapai Rp 186 triliun,” tandas Bahlil. 

Ia mencontohkan investasi perusahaan asing asal Korea Selatan, Lotte Chemical, senilai Rp 61,2 triliun sebelumnya lama terbengkalai karena persoalan tumpang tindih lahan. Untuk itu telah dilakukan penandatangan MoU antara PT KS, PT KIEC, dan PT LCI sebagai penyelesaiannya. 

Begitu juga dengan investasi PT Vale Indonesia senilai Rp 39,2 triliun yang terganjal izin Amdal dan IPPKH. 

Baca Juga: BKPM Menyebut Sembilan Proyek ini Kembali Bergulir Sejak Tahun Lalu

“Izin Amdal-nya sudah hampir empat tahun tidak selesai-selesai sampai mereka datang ke saya bilang sudah mau menyerah. Saya minta datang ke BKPM dan dalam 1,5 bulan ini selesai,” tutur Bahlil.

Bahlil optimistis realisasi investasi pada tahun 2020 akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Sebelumnya, Bahlil menyebut target investasi Indonesia tahun ini sebesar Rp 866 triliun atau naik dari realisasi investasi 2019 sebesar Rp 809,6 triliun. 

“Jangan lagi kementerian-kementerian kita membuat aturan dan syarat yang terlalu banyak karena hanya akan membuat investor benci sama kita,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×