Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kini proses perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi dilaksanakan secara satu pintu melalui BKPM.
Para pengusaha dan investor yang hendak memulai bisnis dan menanamkan modal di Indonesia cukup mengajukan perizinan dan fasilitas investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dapat diproses secara menyeluruh oleh BKPM hingga izin usaha terbit.
Baca Juga: Mulai hari ini, pemberian fasilitas insentif efektif beralih ke BKPM
Begitu juga dengan pemberian fasilitas investasi kini juga beralih dari sebelumnya di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) kini menjadi wewenang BKPM sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019.
“Dulu kalau mau mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), pengusaha perlu mendapatkan notifikasi dari seluruh kementerian terkait. Sekarang tidak perlu lagi, cukup dari BKPM saja dengan waktu yang lebih singkat dan sekarang sedang kita susun NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria),” kata Bahlil saat ditemui, Senin (3/2).
Bahlil menyebut, rumitnya proses perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi selama ini menjadi sumber ketidakpastian bagi para pengusaha dan investor yang ingin masuk ke Indonesia.
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengaku memahami kebutuhan investor untuk mendapatkan kepastian, kecepatan, dan proses yang efisien.
Ia juga mencontohkan selama ini ada sebesar Rp 708 triliun potensi investasi yang belum terealisasi atau mangkrak di Indonesia akibat rumitnya proses pemberian izin dan fasilitas investasi.