Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan telah dibekukan sejak dua minggu yang lalu.
Oleh karena itu, Bahlil meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB).
"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," ujar Bahlil kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/10).
Dirinya menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan buntut dari berakhirnya masa HBG PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah ke PN Jakarta Pusat
Adapun saat ini pihaknya masih akan menunggu Pontjo Sutowo untuk menghentikan operasi usahanya.
Nah, apabila manajemen Indobuildco masih tetap bersikukuh dan tidak menghentikan operasinya, maka Kementerian Investasi/BKPM tidak segan-segan untuk mencabut secara permanen izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo.
"(Tenggat waktu pencabutan) kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tetapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha." katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News