kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BKPM: 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi


Minggu, 19 Januari 2020 / 13:34 WIB
Kepala BKPM: 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi
ILUSTRASI. Kepala BKPM menyebut sebanyak 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah di tahun ini menyiapkan 12 paket regulasi dari sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya memangkas aturan yang dirasa menghalangi investasi agar meningkatkan kemudahan investasi di dalam negeri.

Skema 12 paket regulasi ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, regulasi yang akan diterbitkan melibatkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri).

Baca Juga: Investor Korea Selatan suntikan dana US$ 650 Juta untuk pembangunan PLTA Maung

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Kepada BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pembahasan regulasi antara pihaknya dan K/L terkait sudah selesai. Tinggal proses finalisasi di tingkat K/L. Secara serentak 12 paket kebijakan tersebut dipastikan Bahlil akan selesai pada akhir Januari 2020.

“Perkembangannya hampir selesai, sudah 80% tinggal finalisasi. Kami ingin peringat 50 dalam Ease of Doing Business (EODB) bukan hanya sekadar target. Ini langkah nyata dari pemerintah. BKPM mengkoordinir agar regulasi yang dibuat memudahkan syarat-syarat investasi, aturan tetap dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis” kata Bahlil, Jumat (17/1). 

Baca Juga: Apa yang membuat investor tak realisasikan investasinya di Indonesia?

Nantinya, keduabelas paket regulasi tersebut akan mendukung implementasi Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Di sisi lain, Bahlil tidak memungkiri bahwa hambatan investasi juga terkait perizinan di daerah yang kerap tidak sejalan dengan pusat. Namun demikian, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perizinan investasi di daerah sudah satu pintu.

“Saya kira sudah tidak ada yang menghalang-halangi lagi. DPTPSP ada di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, mereka mengawasi semacam dinasnya di BKPM. Landasan hukumnya sudah ada surat dari Kemendagri yang dikeluarkan, semua investasi satu pintu,” terang Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×