kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Jangan gegabah, kena tilang salah pakai helm ada sanksi kurungan!


Jumat, 24 Juli 2020 / 06:00 WIB
Jangan gegabah, kena tilang salah pakai helm ada sanksi kurungan!
ILUSTRASI.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh.

Termasuk, Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Patuh. Yang menjadi salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.

Aturan main yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm SNI tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Mulai Kamis (23/7), Polda Metro Jaya gelar razia hingga 14 hari ke depan

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo. 

Nah, berikut sanksi bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI: 

  • Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  • Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," katanya, Kamis (23/7), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kamera tilang online di lokasi baru mulai ujicoba, kapan mulai berlaku efektif?

Menurut Nana, tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. "Namun, sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Sebanyak 1.807 personel gabungan akan Polda Metro Jaya kerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×