Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
Agus menambahkan, pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin. “Kalau kita kaitkan pada saat pandemi seperti ini, justru saat yang paling tepat kalau pemerintah mau melaksanakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.
Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia, menurut Lisda akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif.
“Banyak lapisannya, sehingga rokok-rokok banyak sekali. Saat cukai itu diterapkan, ternyata kita lihat bahwa pada rokok-rokok tertentu harganya tidak naik secara rata-rata karena ternyata tidak semua rokok pada lapisan tersebut cukainya dinaikkan,” ujarnya.
Baca Juga: Penerimaan kepabeanan dan cukai semester II 2021 diproyeksi turun 14,94%
Lisda mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, namun dibatalkan pelaksanaannya.
“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Lentera Anak berharap, kebijakan fiskal dan kebijakan non-fiskal terhadap pengendalian konsumsi rokok khususnya pada anak dapat dilakukan secara maksimal.
Selanjutnya: Dukung penurunan prevalensi perokok, asosiasi dorong regulasi HPTL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News