kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,11   2,80   0.31%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendalikan konsumsi, simplifikasi tarif CHT tekan variasi harga rokok


Selasa, 13 Juli 2021 / 10:03 WIB
Kendalikan konsumsi, simplifikasi tarif CHT tekan variasi harga rokok


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan menarik rem darurat secara dalam ini termasuk bertujuan untuk untuk melindungi Kesehatan masyarakat melalui penurunan jumlah kasus Covid-19.

Selain kebijakan PPKM Darurat, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan isu kesehatan lainnya yang juga penting, yaitu masih tingginya konsumsi rokok di tengah situasi pandemi.

Agus menengarai, tingginya konsumsi disebabkan harga rokok yang masih terjangkau. Hal ini dapat terjadi lantaran rumitnya sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang menyebabkan banyaknya variasi harga rokok.

“Kalau sistem lapisan cukainya masih seperti ini, masih banyak,tentu saja akan ada disparitas harga cukup signifikan. Kalau sistem lapisan tarif cukai ini tidak disederhanakan, pilihan harga rokok akan sangat banyak,” ujar Agus dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/7). 

Baca Juga: Ada vaksin berbayar, ini kekhawatiran pengamat

Dalam situasi seperti ini, sekalipun harga rokok naik, konsumen akan tetap dengan mudah beralih ke merek rokok yang lebih murah.

“Ketika konsumen atau perokok tidak bisa membeli rokok dengan harga yang tinggi, dia akan membeli harga substitusi yang rendah, dengan merek yang tentu saja berbeda. Perokok bisa saja turun grade ketika harga rokok yang biasa dia konsumsi harganya naik,” ujarnya. 

Banyaknya lapisan dalam sistem tarif cukai rokok, kata dia, menyebabkan kebijakan tersebut menjadi tidak efektif. Sistem cukai yang berlaku saat ini juga memudahkan perusahaan rokok untuk memproduksi rokok dengan jenis dan merek yang berbeda pada golongan yang paling rendah. 

“Artinya, dengan sistem seperti ini, perusahaan rokok A misalnya bisa memproduksi produk dengan kemiripan rasa, kemudian mematok harga di lapisan yang paling rendah sehingga lebih murah dan terjangkau,” katanya. 

Agus menambahkan, pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin. “Kalau kita kaitkan pada saat pandemi seperti ini, justru saat yang paling tepat kalau pemerintah mau melaksanakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.

Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia, menurut Lisda akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif.

“Banyak lapisannya, sehingga rokok-rokok banyak sekali. Saat cukai itu diterapkan, ternyata kita lihat bahwa pada rokok-rokok tertentu harganya tidak naik secara rata-rata karena ternyata tidak semua rokok pada lapisan tersebut cukainya dinaikkan,” ujarnya. 

Baca Juga: Penerimaan kepabeanan dan cukai semester II 2021 diproyeksi turun 14,94%

Lisda mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, namun dibatalkan pelaksanaannya. 

“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya. 

Lentera Anak berharap, kebijakan fiskal dan kebijakan non-fiskal terhadap pengendalian konsumsi rokok khususnya pada anak dapat dilakukan secara maksimal.

Selanjutnya: Dukung penurunan prevalensi perokok, asosiasi dorong regulasi HPTL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×