kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.858   15,00   0,09%
  • IDX 8.221   -44,03   -0,53%
  • KOMPAS100 1.160   -8,23   -0,70%
  • LQ45 833   -6,58   -0,78%
  • ISSI 295   -1,06   -0,36%
  • IDX30 434   -2,00   -0,46%
  • IDXHIDIV20 518   -2,87   -0,55%
  • IDX80 130   -0,97   -0,75%
  • IDXV30 143   -0,16   -0,11%
  • IDXQ30 140   -0,98   -0,69%

Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan


Kamis, 06 Januari 2022 / 20:11 WIB
Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Ia bilang, untuk target juga tidak perlu dipatok terlalu tinggi. Melainkan, tujuannya agar perluasan cukai tersebut tidak langsung memberikan dampak signifikan bagi industri juga sebari memetakan tantangan penerapannya di lapangan.

Adapun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur bahwa penambahan atau pengurangan Barang Kena Cukai (BKC)  akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis ini masih melihat kondisi ekonomi di 2022 secara keseluruhan. “Melihat kondisi pemulihan ekonomi di 2022 serta pandemi,” kata Asko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×