kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan


Kamis, 06 Januari 2022 / 20:11 WIB
Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai baru plastik dan minuman berpemanis.  Tercatat target cukai plastik dalam Prores tersebut sebesar Rp 1,9 triliun dan untuk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengungkapkan, perluasan objek cukai seperti plastik dan minuman berpemanis perlu untuk diterapkan di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan perlunya instrumen pengendalian konsumsi barang yang memberikan eksternalitas negatif sekaligus untuk memperbaiki kualitas kesehatan dan lingkungan hidup.

“Instrumen cukai yang  diterapkan melalui mekanisme harga (market price mechanism) umumnya lebih efektif dibandingkan dengan mekanisme pengendalian melalui command and control,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (6/1)

Baca Juga: Rencana Cukai Plastik Masih Menunggu PP Terbit

Kemudian, jika dibandingkan secara global atau di tingkat Asean, objek cukai di Indonesia masih sangat terbatas. Di negara lain, objek cukai umumnya mencakup 6 sampai dengan 7 jenis, sedangkan di Indonesia masih 3 jenis.

Padahal, Bawono bilang, konsepsi cukai di Indonesia sebenarnya bisa diterapkan secara lebih luas lagi. Selain itu, dari sudut pandang penerimaan di banyak negara, cukai sebagai specific consumption taxes juga merupakan pos yang kontribusi penerimaannya bisa diharapkan. Pasalnya, berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai juga bisa dioptimalkan tanpa mendistorsi pola konsumsi secara umum.

“Namun demikian, saya setuju dengan pandangan pemerintah bahwa perluasan cukai atas plastik dan minuman berpemanis perlu melihat situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Kalaupun akan diberlakukan, desain ketentuannya juga perlu disusun dengan tetap memperhatikan administrasi pengawasannya, lapisan tarif, threshold, dan kriteria pengenaannya, dan sebagainya,” jelas Bawono.

Baca Juga: Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berpeluang Diterapkan pada 2022




TERBARU

[X]
×