Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat menjadi trending lantaran pengesahaan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
DPR menjadi salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengesahkan UU yang memicu pro dan kontra di masyarakat tersebut. Demo menolak pengesahan UU tersebut pun bermunculan di sejumlah kota.
Salah satunya, Serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan diantaranya Serikat Pekerja (SP) PLN Persero, Persatuan Pegawai (PP) Indonesia Power, SP Pembangkit Jawa-Bali (PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pemerintah dan DPR RI.
Sikap Pemerintah dan DPR RI dinilai seakan “kejar setoran” atau terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Senin (5/10) kemarin. Lantas, sebenarnya seperti apa tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: Mendagri targetkan minggu depan draf RPP dalam UU Cipta Kerja sudah selesai
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Terbit, Omnibus Law Pajak Batal
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Dikutip dari laman resminya yakni www.dpr.go.id, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Kemudian, akan dijabarkan tugas dan wewenang DPR berdasarkan masing-masing fungsinya.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga perihal isu yang beredar seputar UU Cipta Kerja
Fungsi anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Baca Juga: Ekonom sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum rekrutmen tenaga kerja
Fungsi pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Selanjutnya: Yasonna klaim pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News