Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka hingga disahkan menjadi Undang-Undang.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dengan panja melalui online, streaming," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Bahkan dia pun mengatakan, pembahasan tersebut pun turut mendengarkan berbagai masukan dari seluruh fraksi. Dia mengatakan seluruh masukan fraksi dibahas secara terbuka.
Baca Juga: Pembahasan kelar, RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Menurut Yasonna, melalui UU Cipta Kerja tersebut, ada berbagai kemudahan yang diberikan khususnya dalam perizinan usaha.
Misalnya, kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah, adanya kemudahan dalam pendaftaran, kemudahan dalam mendapatkan paten dan merek, hingga perizinan di daerah.
Menurut Yasonna, pun pemerintah tidakĀ pernah berupaya melakukan resentralisasi melalui UU Cipta Kerja ini. Dia mengatakan pemerintah daerah tetap berwenang untuk memberikan perizinan.
"Kewenangan pemerintah daerah tidak dihilangkan. Perizinan tetap di daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, diberi batas waktu, kalau tidak jalanĀ memang harus ditarik ke pusat tentu dengan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria)," ujarnya.
Selanjutnya: Pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News