CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Yasonna klaim pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka


Rabu, 07 Oktober 2020 / 21:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka hingga disahkan menjadi Undang-Undang.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dengan panja melalui online, streaming," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Bahkan dia pun mengatakan, pembahasan tersebut pun turut mendengarkan berbagai masukan dari seluruh fraksi. Dia mengatakan seluruh masukan fraksi dibahas secara terbuka.

Baca Juga: Pembahasan kelar, RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Menurut Yasonna, melalui UU Cipta Kerja tersebut, ada berbagai kemudahan yang diberikan khususnya dalam perizinan usaha.

Misalnya, kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah, adanya kemudahan dalam pendaftaran, kemudahan dalam mendapatkan paten dan merek, hingga perizinan di daerah.

Menurut Yasonna, pun pemerintah tidak  pernah berupaya melakukan resentralisasi melalui UU Cipta Kerja ini. Dia mengatakan pemerintah daerah tetap berwenang untuk memberikan perizinan.

"Kewenangan pemerintah daerah tidak dihilangkan. Perizinan tetap di daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, diberi batas waktu, kalau tidak jalan  memang harus ditarik ke pusat tentu dengan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria)," ujarnya.

Selanjutnya: Pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×