kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kenaikan Upah Pekerja Tak Sebanding dengan Inflasi dan Tambahan Iuran Tapera


Kamis, 30 Mei 2024 / 14:11 WIB
Kenaikan Upah Pekerja Tak Sebanding dengan Inflasi dan Tambahan Iuran Tapera
ILUSTRASI. Tambahan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai akan memberatkan pekerja.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tambahan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai akan memberatkan pekerja.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip bilang, selama ini upah pekerja rata-rata hanya naik 4% per tahun, namun beban yang diemban lebih berat.

Dia menggambarkan, dengan upah sebesar Rp 5 juta dan upah minimum (UM) naik 4%, berarti upah pekerja naik Rp 200.000 menjadi Rp 5,2 juta. Namun, tiap bulan harus dipotong iuran Tapera sebesar 2,5% atau sekitar Rp 130.000. 

Jadi, kata Saepul, upah pekerja hanya naik Rp 70.000 per bulan. "Sementara inflasi lebih dari 4%. Jadi, dipastikan upah riil buruh semakin terpuruk," kata Saepul kepada Kontan, Rabu (29/5). 

Padahal masih ada beberapa tanggungan jaminan terdahulu yang perlu dibayarkan pekerja. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, Jaminan Kesehatan sebesar 1%, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1%.

Baca Juga: Soal Tapera, Mahfud MD: Kalau Tak Ada Jaminan Dapat Rumah, Tidak Masuk Akal

Menurut Sapul, seharusnya upah buruh naik di atas 10% tiap tahunnya. "Sehingga dengan beban-beban tersebut, ditambah angka inflasi rata-rata 4%-5%. Selayaknya upah minimum tiap tahun itu naiknya minimal sebesar 10%," ujarnya. 

Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi juga bilang, kenaikan upah pekerja idealnya 2-3 kali lipat dari tingkat inflasi. 

"Katakanlah inflasinya 5% berarti kenaikan upahnya 10% artinya mereka masih punya ruang 5%. Kalau inflasinya 5% kenaikannya (upah) 5% kan gak ada artinya. Tetap tidak mengalami perubahan," terangnya kepada Kontan, Kamis (30/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×