kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Data E-Wallet & Kripto akan Masuk Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Kata Ditjen Pajak


Selasa, 19 Agustus 2025 / 11:27 WIB
Data E-Wallet & Kripto akan Masuk Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Kata Ditjen Pajak
ILUSTRASI. AEoI dilakukan untuk mendapatkan informasi guna mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Setelah berjalan sejak 2018, mekanisme ini akan ditingkatkan mengikuti standar Amended Common Reporting Standard (CRS) yang ditargetkan berlaku pada 2027.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah ini tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga meluas ke produk elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Perdagangan Eceran Hingga Makanan Minuman Masuk Radar Pajak

"Upaya ini mencakup pelaporan produk elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Selasa (19/8/2025).

Selain itu, pemerintah menegaskan tengah menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan, perluasan perjanjian pertukaran informasi ini dilakukan agar pemerintah dapat mengawasi dan menggali potensi penerimaan negara secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak

"AEoI dilakukan untuk mendapatkan informasi guna mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Senin (19/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, selama ini data yang dipertukarkan adalah semua data yang diperlukan bagi semua pihak yang disebutkan dalam perjanjian AEoI tersebut.

Selanjutnya: Pasokan Gas SSWJ Seret Tak Cuma Soal PGAS dan MEDC, Efeknya Menjalar ke Banyak Emiten

Menarik Dibaca: Promo HokBen Cool & Comfort Combo Deals 17-23 Agustus, Paket Hoka Delight Rp 9.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×