kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.948   9,00   0,05%
  • IDX 6.272   -26,26   -0,42%
  • KOMPAS100 816   -2,46   -0,30%
  • LQ45 623   -0,43   -0,07%
  • ISSI 217   -1,68   -0,77%
  • IDX30 345   -0,18   -0,05%
  • IDXHIDIV20 430   0,36   0,08%
  • IDX80 93   -0,18   -0,20%
  • IDXV30 117   -0,33   -0,28%
  • IDXQ30 111   0,00   0,00%

Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Diproyeksi Kerek PNBP SDA


Rabu, 27 September 2023 / 05:50 WIB
Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Diproyeksi Kerek PNBP SDA


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Adapun dalam beleid tersebut, tarif royalti ditetapkan 13,5% dari sebelumnya 7% dalam aturan lama.  Royalti tersebut diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA). 

Kemudian, selain adanya PP 26 tahun 2022, Riefky juga melihat peluang moncernya PNBP SDA nonmigas dari implementasi PP no 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE). 

PP DHE yang baru dijalankan per awal Agustus 2023 ini, "akan membawa devisa hasil ekspor untuk masuk ke kas negara dan juga akan memperkuat penerimaan negara," tambah Riefky. 

Baca Juga: Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan

Namun, di tengah potensi-potensi tersebut, Riefky mengingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. 

Risiko sehubungan dengan adanya transisi energi yang kemudian akan memengaruhi permintaan dari batubara juga minyak dan gas (migas). 

"Bila kemudian permintaan turun, tentunya akan memengaruhi potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut," tandas Riefky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×