Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai gambaran, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK diberikan honor pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, dan Pemilihan 2020 Rp 2.200.000. Kemudian honor dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.
Baca Juga: Naik Lagi! Ini Rincian Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyampaikan, kenaikan honor tersebut cukup wajar. Mengingat saat ini kondisi inflasi juga meningkat, serta bahan-bahan pokok makanan meningkat.
“Beban kerja badan Ad Hoc juga cukup tinggi. Maka saya melihat honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc,” tutur Ujang kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11).
Untuk diketahui, pernyataan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11).
Baca Juga: Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.