Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.
Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Momen Nataru Hingga Pemilu, Ini Sederet Peristiwa Pendorong Peningkatan Uang Beredar
Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media. Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.
Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik. Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
"Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Keputusan itu.
Baca Juga: Capres - Cawapres Diminta Membuat Rencana Aksi Pengembangan Teknoagroindustri Pangan
KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News