kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi


Jumat, 17 November 2023 / 16:14 WIB
Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi
ILUSTRASI. JAKARTA,16/10-PEMBUKAAN PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, (14/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.

Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Momen Nataru Hingga Pemilu, Ini Sederet Peristiwa Pendorong Peningkatan Uang Beredar

Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media. Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.

Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik. Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.

Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.

"Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Keputusan itu.

Baca Juga: Capres - Cawapres Diminta Membuat Rencana Aksi Pengembangan Teknoagroindustri Pangan

KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa"

Selanjutnya: Dapatkan Gratis Voucher Sewa Mobi & Jemput Bandara Hingga Rp Rp100.000 di Tiket.com

Menarik Dibaca: Dapatkan Gratis Voucher Sewa Mobi & Jemput Bandara Hingga Rp Rp100.000 di Tiket.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×