kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kenaikan cukai tidak berlaku bagi perokok linting


Minggu, 29 September 2019 / 06:45 WIB
Kenaikan cukai tidak berlaku bagi perokok linting


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rokok linting tampaknya akan menjadi produk alternatif bagi perokok siap saji. Pasalnya tembakau iris yang menjadi bahan baku rokok linting akan dibebaskan cukai.

Di sisi lain, bagi perokok siap saji pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Sehingga kenaikan tarif CHT tersebut mendorong Harga Jual Eceran (HJE) mencapai 35%.

Baca Juga: Pemerintah longgarkan aturan cukai hasil tembakau jenis iris bagi pengusaha

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Salah satu perubahannya ialah kelonggaran bagi pengusaha rokok dalam menetapkan hasil tembakau untuk jenis tembakau iiris.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 94/PMK.04/Tahun 2018.

Ketentuan Pasal 2 Ayat 3 huruf F dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf G mengenai hasil tembakau untuk jenis tembakau iris. 

Aturan teranyar mengatur hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 

Baca Juga: Disahkan DPR, ini manfaat UU ekonomi kreatif

Sementara, dalam aturan lama yang dihapus adalah hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 

Di sisi lain, Pasal 2 ayat 3 huruf F yang telah tiada secara berkesinambungan menghapus PMK Nomor 94/PMK.04/Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 huruf D.

Adapun Pasal 3 ayat 2 huruf D yang dihapus menegaskan hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh pengusaha pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa tembakau Iris dimaksud telah dikemas. 

Pertimbangan PMK ini dibuat adalah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf f dan Pasal 3 ayat 2 huruf D.

Baca Juga: UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan bala tembakau iris sudah dikemas menjadi batangan rokok yang merupakan produk eceran tetap dikenakan tafif CHT golongan III.

“Kalau tembakau iris atau yang merokok linting sendiri tidak kena cukai,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (27/9).

Adapun Deni mengaku keputusan PMK tersebut telah melalui sosialisasi hingga diskusi dengan pelaku kepentingan. Di mana DJBC mendengar masukan dari asosiasi, pengusaha, hingga petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×