Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, Pasal 2 ayat 3 huruf F yang telah tiada secara berkesinambungan menghapus PMK Nomor 94/PMK.04/Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 huruf D.
Adapun Pasal 3 ayat 2 huruf D yang dihapus menegaskan hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh pengusaha pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa tembakau Iris dimaksud telah dikemas.
Pertimbangan PMK ini dibuat adalah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf f dan Pasal 3 ayat 2 huruf D.
Baca Juga: UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan bala tembakau iris sudah dikemas menjadi batangan rokok yang merupakan produk eceran tetap dikenakan tafif CHT golongan III.
“Kalau tembakau iris atau yang merokok linting sendiri tidak kena cukai,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (27/9).
Adapun Deni mengaku keputusan PMK tersebut telah melalui sosialisasi hingga diskusi dengan pelaku kepentingan. Di mana DJBC mendengar masukan dari asosiasi, pengusaha, hingga petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News