kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah longgarkan aturan cukai hasil tembakau jenis iris bagi pengusaha


Jumat, 27 September 2019 / 12:45 WIB
Pemerintah longgarkan aturan cukai hasil tembakau jenis iris bagi pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja menjemur rajangan tembakau


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah aturan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Salah satu perubahannya ialah kelonggaran barang kena cukai bagi pengusaha rokok dalam menetapkan hasil tembakau untuk jenis tembakau iris.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK No.94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat. 

Dalam beleid baru ini, ketentuan Pasal 2 Ayat 3 huruf F dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf G mengenai hasil tembakau untuk jenis tembakau iris. 

Aturan teranyar mengatur hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 

Baca Juga: Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019

Di sisi lain, Pasal 2 ayat 3 huruf F yang telah tiada secara berkesinambungan menghapus PMK Nomor 94/PMK.04/Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 huruf D.

Adapun Pasal 3 ayat 2 huruf D yang dihapus menegaskan hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh pengusaha pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa tembakau Iris dimaksud telah dikemas. 

Pertimbangan PMK ini dibuat adalah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf f dan Pasal 3 ayat 2 huruf D.

Baca Juga: Penerimaan cukai hasil tembakau Januari-Agustus mengepul hingga Rp 88,97 triliun

Pemerintah menilai, PMK Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai.

Asal tahu saja, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan per tanggal 19 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×