kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disahkan DPR, ini manfaat UU ekonomi kreatif


Kamis, 26 September 2019 / 20:30 WIB
Disahkan DPR, ini manfaat UU ekonomi kreatif
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang ekonomi kreatif (RUU ekonomi kreatif) hari ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, pengesahan UU ekonomi kreatif ini berfungsi untuk mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir. "(Prinsipnya) tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para pelaku ekonomi kreatif," kata Fikri, Kamis (26/9).

Kemudian, UU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, baik secara fiskal maupun non fiskal.

Lebih lanjut, Fikri bilang, UU ini juga mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan kapasitas ini dapat berupa bimbingan teknis dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA

UU ini juga memungkinkan agar pemerintah dapat membentuk badan layanan umum (BLU) untuk membantu pengelolaan keuangan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Tidak hanya itu saja, UU ini juga melindungi dan mengatur kekayaan intelektual agar bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan akses keuangan atau permodalan ke perbankan.

Selain itu, lanjut Fikri, UU ini juga mengatur terkait infrastruktur ekonomi kreatif dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Infrastruktur itu misalnya, teknologi informasi dan komunikasi dan/atau infrastruktur fisik.

Baca Juga: Jokowi berjanji akan temui mahasiswa pendemo esok hari

Fikri bilang, UU ini juga mengatur terkait rencana induk ekonomi kreatif. Rencana induk ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang merupakan bagian integral rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf bersyukur atas pengesahan UU tersebut. Pasalnya, ekonomi kreatif adalah nomenklatur sektor baru pemerintahan sehingga belum menjadi bagian strategis dalam perencanaan pembangunan nasional jangka menengah dan panjang.

"RUU ini disepakati untuk menetapkan payung legitimasi pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif (posisi strategis dan prioritas) dalam perencanaan pembangunan nasional ke depan," kata Triawan.

Baca Juga: Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan, benar dalam UU ini yakni Pasal 39 yang berbunyi "Produk pelaku Ekonomi Kreatif merupakan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan fidusia. "Memang ada, di UU Hak Cipta dan UU Paten kan juga ada," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×