Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Departemen Keuangan (Depkeu) dalam pekan ini diharapkan sudah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok ini bakal menjadi harapan Ditjen Bea dan Cukai untuk memenuhi target penerimaan cukai pada 2010.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan rokok itu sudah masuk dalam hitungan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2010. "Berlakunya mulai 1 Januari 2010. Harapan kami dalam minggu ini Menkeu bisa menyelesaikan PMK-nya," kata Anwar di Jakarta, hari ini.
Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan cukai rokok tersebut. Menurutnya, pemerintah akan memadukan antara keinginan beberapa pemangku kepentingan. Seperti Departemen Kesehatan (Depkes) yang mengusulkan kenaikan cukai cukup tinggi untuk membatasi rokok. Depnakertrnas yang lebih memikirkan nasib tenaga kerja sehingga minta cukai tidak naik, dan dari industri meminta agar kualitas industri rokok bisa meningkat.Kendati begitu, Anwar mengatakan bahwa kenaikannya bisa jadi akan sama dengan laju inflasi. “Kami masih menunggu keputusan menteri," katanya.
Ia menambahkan, pada 2010 Ditjen Bea dan Cukai ditargetkan bisa menaikkan penerimaan di sektor bea dan cukai hingga 7%-10% ketimbang tahun 2009. Ia mengaku, target ini cukup berat, apalagi krisis ekonomi global yang saat ini masih dalam tahap pemulihan telah menurunkan harga barang komoditas dan menurunkan konsumsi. "Realisasi sampai 6 November 2009, penerimaan bea cukai sekitar Rp 1,8 triliun. Target 2009 kami harapkan bisa terpenuhi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News