kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

2010, Kenaikan Cukai Rokok Diatas 5%


Kamis, 05 November 2009 / 08:52 WIB
2010, Kenaikan Cukai Rokok Diatas 5%


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Mulai tahun depan, para perokok mesti merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli sebatang atau sebungkus rokok. Soalnya, pemerintah memastikan bakal mengerek tarif cukai rokok di 2010. Besarannya, kemungkinan bisa di atas 5%.

Tapi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi bilang, angka persiskenaikan tarif cukai rokok saat ini masih dalam tahap penggodokan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan. "Kemungkinan bisa lebih dari 5%," katanya, Rabu kemarin (4/11).

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tak semata untuk mendongkrak penerimaan negara. Anwar bilang, kebijakan ini juga muncul atas masukan komunitas antirokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok. Nah, "Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya harus tinggi," ujar dia.

Aturan main tentang tarif cukai yang baru bakal termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bila tidak ada aral melintang, beleid tersebut bakal terbit pada pertengahan bulan ini. Begitu peraturan itu keluar, Ditjen Bea Cukai akan mencetak pita cukai baru dan menggelar sosialisasi.

Selain mendongkrak tarif, Anwar mengatakan, pemerintah juga berencana menyederhanakan jenis rokok yang sekarang mencapai 10 macam. Sebab, "Kalau banyak, industri rokok akan main di kelasnya saja," kata Anwar.

Catatan saja, pemerintah terpaksa menaikkan tarif cukai rokok karena target penerimaan cukai di 2010 meningkat sebesar Rp 330 miliar menjadi Rp 57,33 triliun.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir menyatakan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai tentu akan mendapat sambutan positif dari masyarakat antitembakau. "Tarif cukai yang sekarang ini memang masih kecil dan kenaikan memang harus di atas 5%," ujar dia.

Untuk menekan konsumsi rokok, Husna menambahkan, pemerintah semestinya juga perlu meningkatkan sistem pengawasan terhadap distribusi dan penjualan rokok. Tujuannya agar anak di bawah umur tidak ikut-ikutan menjadi perokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×