Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai rokok di 2010 mendatang. Jadi, Anda yang mengaku sebagai perokok bersiaplah menghadapi kenaikan harga rokok.
Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok bakal berlaku awal tahun depan. "Kemungkinan bisa lebih dari 5%, tapi masih dalam diskusi," ucap Anwar, Rabu (4/11).
Anwar melanjutkan, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat yang berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi. "Kalau dibatasi berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," sambungnya.
Dia mengaku, keputusan mengenai besaran tarif cukai rokok tahun 2010 masih menunggu hasil keputusan rapat antara Ditjen Bea Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir mengatakan, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tersebut disambut baik oleh masyarakat anti tembakau. "Tarif cukai saat ini memang masih kecil dan kenaikan 5% sebenarnya masih kecil karena masih bisa dinaikkan lagi," ujar dia.
Menurut Husna, untuk menekan konsumsi rokok, pemerintah perlu meningkatkan sistem pengawasan penjualan rokok. Tujuannya, agar anak di bawah umur tidak mengonsumsi rokok.
Anwar Suprijadi melanjutkan, pemerintah tak hanya menaikkan tarif cukai saja, melainkan juga menyederhanakan kelas atau jenis rokok yang sekarang ini berjumlah 10 kelas. "Supaya kelasnya tidak terlalu banyak. Karena jika banyak, mereka (industri) akan main dikelasnya saja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News