kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Petani Tembakau, Anak Buah Sri Mulyani Beri Komentar


Minggu, 06 November 2022 / 10:12 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Petani Tembakau, Anak Buah Sri Mulyani Beri Komentar
ILUSTRASI. Rokok.? Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Seiring dengan penetapan tersebut, muncul tagar #SriMulyaniPembunuhPetani yang ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, CHT di Indonesia menggunakan tarif spesifik (nilai nominal uang), sehingga setiap tahunnya perlu dilakukan penyesuaian tarif agar nilai riil tarif tidak tergerus oleh inflasi, daya beli masyarakat dan lainnya.

Dalam menetapkan keputusan tersebut, Prastowo bilang, pemerintah sangat berhati-hati. Lantaran, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti aspek kesehatan, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal. Selain itu, petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau juga menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif.

"Jadi kenaikan tarif CHT sebesar 10% yang baru saja diumumkan sudah mengakomodasi keempat aspek tersebut. Di sinilah timbangan kebijakan kerap menghadapi dilema. Justru suara dan aspirasi sektoral didengarkan. Koordinasi antar instansi pun dilakukan dengan baik," tulis prastowo dalam unggahan di twitter pribadinya @prastow, dikutip Minggu (6/11).

Baca Juga: Ekonom Sebut Kenaikan Tarif Rokok 10% Tak Signifikan Tambah pada Penerimaan Negara

Prastowo bilang, kenaikan tarif CHT sebesar 10% merupakan kenaikan tarif secara rata-rata. Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan jenis rokok yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan tembakau petani hanya naik sebesar 5%

Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan tarif cukai rokok SKT jauh lebih rendah dibandingkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dirinya juga menyampaikan, kenaikan tarif CHT juga diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT yang berfungsi sebagai bantalan bagi keberlangsungan tenaga kerja, utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum melalui alokasi ke berbagai sektor. Hal ini diluar aspek kesehatan yang memang penting.

"Lewat bantuan bahan baku seperti benih unggul, pestisida, pupuk, bantuan modal hingga pembinaan SDM, DBH CHT turut menjaga kesejahteraan petani tembakau. Maka sangat jelas pemerintah berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa menihilkan kesejahteraan petani tembaku dan buruh," katanya.

Baca Juga: Beberapa Produsen Rokok Elektrik Berminat Investasi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×