kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kempora bentuk tim kajian proyek Hambalang


Rabu, 19 November 2014 / 13:11 WIB
Kempora bentuk tim kajian proyek Hambalang
ILUSTRASI. Kontraktor pertambangan batubara PT Bukit Makmur Mandiri Utama atau BUMA, anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID). Foto Dok DOID


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) akan membentuk tim yang mengkaji proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang kini mangkrak.

Hasil kajian itu nantinya akan menentukan apakah proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut akan dilanjutkan atau tidak. "Kita akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kita selesaikan," kata Menpora Iman Nahrawi di Gedung KPK, Rabu (19/11).

Tim yang akan dibentuk nanti tidak hanya melibatkan Kempora dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Aspek yang dikaj, tidak hanya dari aspek legal tetapi juga kontur tanah dan sebagainya.

Dari hasil kajian ini, maka akan ditentukan apakah proyek tersebut akan dipindahkan lokasinya atau tidak. Keputusan tersebut juga akan didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, ia belum memastikan kapan kajian tersebut akan dilaksanakan.

Sebelumnya, KPK telah mempersilakan agar proyek Hambalang kembali untuk dilanjutkan. Proyek ini sempat dihentikan sementara karena sedang dilakukan evaluasi serta dijadikan alat bukti penyidikan kasus korupsi megaproyek dilakukan oleh KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski pihaknya sudah mempersilakan proyek tersebut dilanjutkan, namun KPK tetap akan mengusut proses penyidikan terkait Hambalang. Saat ini masih ada satu tersangka dalam kasus Hambalang yang tengah diusut KPK yakni Machfud Suroso.

Sebelumnya KPK menduga telah terjadi kerugian negara dalam pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp 463,67 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Direktur Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×