Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meningkatkan denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Saat ini denda mengenai kecelakaan kerja mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Kecelakaan Kerja.
Berdasaekan UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 3 bulan. "UU 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif," ujar Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat, Selasa (17/7).
Namun, nantinya acuan denda K3 akan diubah seiring revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar.
Hal itu dalam rangka membuat K3 lebih diperhatikan oleh pengusaha. "Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan sekitar 2-4 tahun Rp 200 juta-Rp 400 juta, tapi setelah nanti jadi, sekarang masih diproses," terang Herman.
Sampai saat ini, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha mau pun sisi pekerja. Aduan mengenai K3 yang diterima oleh Kemnaker dinilai masih minim.
Padahal, kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2017 meningkat cukup tinggi. Sekadar mencontohkan, kejadian kecelakaan kerja pada tahun 2017 tercatat 123.000 kasus, sementara tahun 2016 sebanyak 101.000 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News