kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemnaker ingin ada syarat Rp 25 juta bikin paspor


Senin, 03 April 2017 / 17:08 WIB
Kemnaker ingin ada syarat Rp 25 juta bikin paspor


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang membatalkan kebijakan syarat memiliki saldo deposit tabungan sebesar Rp 25 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah membuat pasport dan tidak memiliki tujuan jelas dalam kunjungannya ke luar negeri.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, kebijakan itu sangar baik untuk menghindarkan WNI menyalahgunakan kepergian ke luar negeri. Selain itu, syarat ini juga menjamin secara finansial pada WNI pergi ke luar negeri. "Kami menyesal (kebijakan saldo Rp 25 juta) dicabut. Padahal kebijakan itu tidak berlaku general," kata Soes, Senin (3/4).

Meski demikian, Kemnaker tetap mengharap Kementerian Hukum dan HAM kembali menerapkan aturan ini namun dengan payung hukum yang jelas. Kemnaker juga siap untuk backup atas penerapan kebijakan ini. Aturan ini bila diterapkan akan membuat WNI yang memiliki tujuan bekerja tidak sesuai prosedur kesulitan.

Guna mempertahankan kebijakan saldo tabungan ini, Kemnaker akan memasukkan poin wajib memiliki saldo tabungan bagi WNI yang tidak jelas tujuannya ke luar negeei dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemangku kepentingan terkait. Beberapa diantaranya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, BNP2TKI, Kementerian Agama, Kepolisian dan TNI.

Sekadar catatan, tiga penyebab utama terjadinya TKI ilegal adalah kurangnya informasi layanan kerja ke luar negeri. Terbatasnya akses informasi pasar kerja di dalam dan luar negeri. Ketiga karena maraknya praktik percaloan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, penghapusan syarat wajib memiliki saldo tabungan ini tidak lain dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat. "Kami melihat tren sentimen masyarakat cenderung negatif," kata Agung.

Sebagai ganti dari kebijakan wajib memiliki saldo tabungan, maka upaya untuk lebih memperketat adanya penyalahgunaan izin ini maka pemerintah akan lebih mendalam dalam proses pengajuan paspornya. Salah satunya ialah pada saat wawancara.

Bila pada saat wawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan untuk wisata, berkunjung keluarga, umroh, haji non kuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri, maka petugas imigrasi wajib mendalami dengan menggali informasi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×