Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan melalui media intelijen, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik. "Masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/3).
Aturan itu sebelumnya hanya ditujukan bagi orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal. Kini, terkait pencegahan keberangkatan TKI ilegal, menurut Agung, sebagai gantinya proses administrasi pembuatan paspor akan lebih diperketat.
Selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Syarat lain, surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.
Kasus yang selama ini kerap terjadi, pemohon tidak mengakui akan bekerja di luar negeri, melainkan mengaku hanya melakukan kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang.
Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon. "Profiling, gesture atau body language, petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.
(Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News