Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dalam kasus dugaan suap penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi sejak 19 Januari 2017. Tersangka di kasus ini adalah Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW).
Hari ini pun KPK hendak mendalami kasus ini. Untuk itu, lembaga anti rasuah ini memanggil Hendra Suryono. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa pemberitahuan. KPK akan melakukan pemanggilan ulang.
"Hendra Suryono, saksi untuk DW, pegawai perusahaan PT Trisula Mitra Sejahtera besok, Kamis 9 Februari 2017 akan dijadwalkan ulang," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (8/2).
Sekadar tahu, sebelumnya KPK telah mengumumkan penetapan DW sebagai tersangka suap. DW diduga menerima uang suap senilai Rp 1 milyar dalam penerbitan passpor dengan metode reachout dan penerbitan calling visa.
Modusnya, DW meminta agen perusahaan untuk memberi sejumlah uang atas pembuatan passpor bagi WNI di Malaysia yang passpornya hilang atau rusak. PT Trisula Mitra Sejahtera ialah salah satu perusahaan yang diduga menikmati margin dari penggelembungan pembuatan passpor atau visa ini.
Febri juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari inspeksi yang dilakukan MACC (lembaga antikorupsi di Malaysia). Atas terjadinya kasus ini, KPK pun berharap ke depan Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenlu, Kemenkes, Kemenhub dan beberapa pihak terkait melakukan perbaikan demi pelayanan kepada TKI. Pasalnya kebanyakan yang menjadi korban atas kasus ini adalah para TKI yang kerap disebut pahlawan devisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News