Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengurusan paspor. Langkah tersebut mereka pandang bisa menutup salah satu celah yang selama ini dimanfaatkan oleh para calon TKI ilegal dan penyalurnya pergi ke luar negeri.
Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, selama ini banyak calon TKI ilegal dan penyalurnya memanfaatkan longgarnya aturan dalam membuat paspor. Mereka datang ke kantor imigrasi mengajukan permohonan paspor.
"Ketika ditanya tidak nyambung, mau ke Malaysia mau apa, jawab berwisata tapi tiket sekali jalan, mau nginep di hotel mana tidak tahu, ini kan aneh, tahu- tahu jadi TKI ilegal," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (20/3).
Ditjen Imigrasi mengeluarkan aturan baru soal pengurusan paspor. Dalam aturan tersebut, pemohon paspor diwajibkan memiliki deposit tabungan minimal Rp 25 juta.
Aturan tersebut, dibuat untuk mencegah warga negara Indonesia menjadi TKI ilegal. Namun, karena mendapat banyak tentangan dari masyarakat, awal pekan ini, Ditjen Imigrasi membatalkan aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News