kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:06 WIB
Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Ida menyatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

Selain itu upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik.

Disisi lain, dalam praktiknya tingkat kepatuhan perusahaan untuk memenuhi pembayaran kompensasi PHK sesuai peraturan sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019, dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003, hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27%.

Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law

Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73% tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13/2003.

Data ini sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018, dimana berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon, 27 % pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU 13/2003 dan hanya 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU 13/2003.

"Berdasarkan persoalan-persoalan yang dihadapi tersebut, maka diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×