Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali mengupayakan percepatan penyelesaian hambatan investasi melalui Sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kendala regulasi dan perizinan proyek kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba.
Sidang yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit itu membahas dua aduan dari pelaku usaha.
Aduan pertama berasal dari PT Tigaraja Putra Persada yang berencana membangun kawasan wisata terpadu berupa taman hiburan dan kereta gantung di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Dimulai Awal 2027
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa proyek masih menghadapi sejumlah kendala karena regulasi perkeretaapian belum secara spesifik mengatur kereta gantung sebagai wahana wisata.
Selain itu, sebagian lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL), sehingga memerlukan kepastian perizinan lintas kementerian.
Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada, Hisar Gurning, menyampaikan bahwa hambatan tersebut berdampak pada tertundanya pengembangan kawasan wisata Danau Toba sekaligus proses perizinan teknis bersama investor asal Austria.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyepakati enam langkah tindak lanjut.
Langkah itu meliputi koordinasi mengenai kepastian ruang lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Danau Toba, penetapan kategori cable car bersama Kementerian Perhubungan, hingga kepastian skema bisnis pembayaran bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Anti-Kritik, tetapi Bukan Fitnah
Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan klasifikasi usaha (KBLI) terkait cable car, menggelar rapat lanjutan untuk membahas definisi kereta api wisata beserta aspek tarif dan keselamatan, serta memfasilitasi penyelesaian perizinan kehutanan agar perusahaan tidak perlu mengajukan kembali permohonan tertentu.
Dalam sidang yang sama, pemerintah turut membahas aduan dari Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia terkait dugaan ketimpangan persaingan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perusahaan menilai kebijakan di KEK masih lebih menguntungkan barang impor sehingga mengurangi penyerapan produk industri dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Purbaya menyatakan pemerintah akan menyesuaikan regulasi agar perusahaan dengan TKDN tinggi memperoleh akses yang setara ke kawasan KEK.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40% rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ungkap Purbaya.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 23 Juli 2026, Kanal Debottlenecking telah menyelesaikan 167 aduan melalui sidang maupun rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penyelesaian hambatan investasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














