kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan godok mekanisme tunjangan pengangguran


Senin, 12 Februari 2018 / 23:45 WIB
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan godok mekanisme tunjangan pengangguran


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," katanya kepada KONTAN, Senin (12/2) di ruang kerjanya.

Satrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ini yang masih kita godok, apakah ada tambahan iuran? Atau iuran yang sudah ada tapi dipecah-pecah yang tadinya empat jadi lima alokasi," jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Satrio cukup kompleks lantaran, jika memasukkan Tunjangan Pengangguran sebagai iuran baru, maka butuh revisi regulasi, sebab hanya empat jaminan sosial tersebut yang diatur.

Lagi pula, jika ada penambahan iuran dikhawatirkan akan banyak penolakan, "padahal benefitnya semua yang menerima pekerja," katanya.

Tunjangan Pengangguran ini sendiri direncanakan diberikan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat mengikuti pelatihan vokasi.

"Kalau orang di PHK agar dia bisa bekerja kembali maka dia butuh re-skilling, atau up-skilling kemampuannya, salah satunya melalui pelatihan vokasi. Nah selama mengikuti pelatihan vokasi dia kan tidak berpenghasilan, maka diberilah unemployment benefit," papar Satrio.

Pelatihan vokasi bagi para pekerja ter-PHK ini juga kelak akan dibantu pemerintah melalui skema Skill Development Fund (SDF), untuk penyelenggaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×