kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.050   -15,28   -0,22%
  • KOMPAS100 1.054   -1,84   -0,17%
  • LQ45 828   -2,39   -0,29%
  • ISSI 214   -0,41   -0,19%
  • IDX30 424   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,84   0,16%
  • IDX80 120   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Kemkumham imbau produsen daftarkan merek


Selasa, 20 Juni 2017 / 19:51 WIB
Kemkumham imbau produsen daftarkan merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Masyarakat produsen dihimbau untuk mendaftarkan merek dari produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek (brand) hingga merek bentukan (design model) untuk menghindari sengketa merek hingga potensi pemalsuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakan, hingga saat ini pendaftar merek yang masuk mencapai 300 berkas per hari. Jika dihitung per tahun diperkirakan mencapai 60.000 proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.

"Ini yang harus kita selesaikan. Karena masih 20.000-40.000 merek yang didaftar 2016, yang belum tuntas. Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi 9 bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru. Kalau yang lama 14 bulan masa tunggunya," jelas Fathlurachman di Jakarta, Selasa (20/6).

Dia menambahkan, bersama dengan jajaran direktorat lainnya di DJKI maupun lintas sektoral, dan intansi terkait, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. "Karena pengaduan yang kita terima sekira 150-200 terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," ungkap Fathlurachman.

Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menegaskan, pendaftaran merek memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen. "Bulan lalu kita melakukan sosialisasi UU Merek ke para pendaftar di DJKI. Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam UU Merek. Misalnya soal Merek Terkenal yang sering disengketakan," kata Widyaretna.

Widyaretna juga mengingatkan konsumen akan menjamurnya online shoping yang berisiko didominasi barang palsu alias asli tetapi kualitas 1-2. "Jadi penjual produk secara online harus memastikan hak konsumen untuk menikmati produk asli. Karena gambar yang di internet beda dengan barang yang diterima, seringnya begitu," katanya.

Selain itu, MIAP juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah peredaran produk palsu di lapangan, dan giat mengkampanyekan semangat Peduli Asli. "Kita bersama kepolisian kemarin (19 Juni 2017) melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk kacamata merek Ray Ban dan Oakley di Bandung. Kita amankan sekira 22.000 pieces," kata Sekjen MIAP, Justisiari Kusumah.

Terkait pelanggaran tersebut, Tatok S, Kanit Industri dan Perdagangan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, mengatakan, penyelesaian sengketa dalam UU Merek didahulu secara administratif, perdata, dan terakhir baru secara pidana.

"Jadi daftarkan merek Anda, dan kalau ada yang meniru/memalsukan, laporkan karena hak ekonomi anda dilangar," kata Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×