kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gugatan merek Panda Express kandas di PN Jakpus


Rabu, 07 Juni 2017 / 16:58 WIB
Gugatan merek Panda Express kandas di PN Jakpus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya perusahaan makanan cepat saji asal Amerika Serikat, Panda Restaurant Group Inc untuk mendaftarkan merek Panda Express di Indonesia harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda pihak lain yang terlebih dahulu.

Sementara dalil Panda Restaurant Group yang menilai, mereknya memiliki daya pembeda yakni kata Express, dinilai majelis hal itu bukan menjadi perbedaan yang menonjol. Apalagi keduanya juga sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni di kelas 29.

Sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik secara visual, konseptual, maupun bunyi ucapan yang dapat mengecoh konsumen lantaran, sama- sama memiliki unsur Panda. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek.

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya-biaya persidangan kepada penggugat," ungkap Wiwik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).

Sekadar tahu saja, gugatan Panda Restaurant Group ini ditujukan kepada Komisi Banding Merek Ditjen KI. Sekadar tahu saja gugatan ini berawal dari Komisi Banding Merek Ditjen KI yang menolak merek Panda Express milik penggugat pada 2 Februari 2016.

Lantaran masih ditolak, akhirnya penggugat mengajukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan putusan Komisi Banding Merek tersebut. Menanggapi hal itu kuasa hukum Panda Restaurant Group Yuyun mengatakan, akan mengajukan kasasi.

Alasannya, pihaknya merupakan pendaftar merek yang memiliki itikad baik. Informasi saja, Panda Restaurant merupakan perusahaan yang membawahi restoran Panda Express, penyedia makanan dan minuman terbesar yang bergerak di industri restoran makanan Asia sejak 1983 di California, AS.

Apalagi merek Panda Express telah terdaftar di berbagai negara seperti, India, Australia, Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Sehingga menurutnya, merek tersebut merupakan merek terkenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×