kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Panda Restaurant gagal daftarkan merek


Kamis, 08 Juni 2017 / 09:15 WIB
Panda Restaurant gagal daftarkan merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya perusahan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), Panda Restaurant Group Inc mendaftarkan merek Panda Express di Indonesia harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda pihak lain yang terlebih dahulu.

Sementara dalil Panda Restaurant Group yang menilai, mereknya memiliki daya pembeda yakni kata Express, dinilai majelis bukan menjadi perbedaan yang menonjol. Apalagi keduanya juga sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni di kelas 29. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Wiwik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).

Menanggapi hal itu kuasa hukum Panda Restaurant Group Yuyun mengatakan, akan mengajukan kasasi. Alasannya, pihaknya merupakan pendaftar merek yang memiliki itikad baik. Informasi saja, Panda Restaurant merupakan perusahaan yang membawahi restoran Panda Express, yang diklaim menjadi penyedia makanan dan minuman terbesar sejak 1983 di California, AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×