Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM menggelar advokasi perpajakan bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) KUMKM, di Kota Malang, Kamis (22/3) yang diikuti pengurus KUMKM maupun asosiasi terkait. Tujuan advokasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurus koperasi, asosiasi UKM, pengurus Dekopinda dan Pembina KUMKM.
“Digelarnya advokasi perpajakan di Kota Malang ini merupakan permintaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, salah satu sebabnya karena koperasi sering mengalami permasalahan di bidang perpajakan” ujar Suprapto, Asisten Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id.
Menurut Suprapto, hal itu juga terkait dengan ketentuan perpajakan bagi KUMKM yang dinilai belum mencerminkan keadilan. "Misalnya saja, jika berpedoman pada PP Nomor 46 Tahun 2013, baik KUMKM untung atau rugi harus bayar pajak," katanya.
Selain itu, adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang menjadi pedoman pajak, dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang digunakan Koperasi menyebabkan Koperasi harus melakukan rekonsiliasi fiskal sebelum dapat dihitung pajak terutangnya.
Rudy Suhartono dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, jika mau adil butuh pencatatan yang detail, dan sebaliknya jika tidak adil maka dibuat pencatatan sederhana. "Kesederhanaan pencatatan inilah yang bisa menimbulkan ketidakadilan baik itu ketidakadilan positif atau negatif," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diubah terakhir kali menjadi PMK Nomor 19/PMK.03/2018, koperasi yang menghimpun dana masyarakat (KSP, USP Koperasi, KSPPS, USPPS) wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2018.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mendaftarkan diri akan ditetapkan secara jabatan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar. Sementara untuk penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh koperasi terdaftar paling lambat akhir bulan April 2018 untuk laporan per 31 Desember 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News