kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kemkominfo pastikan investasi pusat data tak terganggu terbitnya PP 71/2019


Senin, 04 November 2019 / 16:02 WIB
Kemkominfo pastikan investasi pusat data tak terganggu terbitnya PP 71/2019
ILUSTRASI. Ketika Data Pribadi Dipersoalkan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan investasi pusat data tidak akan terganggu, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Pasalnya penempatan pusat data akan mengikuti lokasi permintaan data.

"Pihak privat tidak terbukti tidak akan membuka data center di Indonesia karena prinsip data itu mendekat pada aksesnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).

Baca Juga: Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang seleksi CPNS 2019 dari A sampai Z

Kekhawatiran hilangnya investasi pusat data di Indonesia muncul akibat adanya PP PSTE. Hal itu karena beleid tersebut tidak mewajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pemrosesan dan penyimpanan data di wilayah Indonesia.

Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 yang direvisi oleh PP 71/2019 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik. 

PSE lingkup publik meliputi instansi pemerintah. Selain itu PSE lingkup publik juga melingkupi institusi yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Semuel juga menegaskan bahwa industri komputasi awan (cloud computing) Indonesia bisa menjadi pihak ketiga penyimpan data pemerintah. Hal itu dimungkinkan untuk dilakukan mengingat data pemerintah yang jumlahnya besar.

Baca Juga: Pengadilan Hong Kong larang penyebaran identitas pribadi polisi dan keluarganya

"Lingkup publik dibolehkan penyimpanan di pihak ketiga," terang Semuel.

Nantinya pemerintah akan membagi data elektronik menjadi tiga. Antara lain data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Sementara untuk sektor privat, Semuel memahami sisi ekonomi yang dilihat oleh PSE sektor privat. Untuk itu perlu ada pengembangan ekosistem ekonomi digital agar PSE menempatkan datanya ke pusat data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×