Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 segera dimulai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS akan dilakukan pada 11-24 November 2019. Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui situs web SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui terkait tes CPNS 2019:
Jumlah formasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan formasi CPNS 2019 sebanyak 37.425 di tingkat pusat. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terdapat 68 kementerian lembaga yang membuka lowongan.
"(Di tingkat) pusat kurang lebih ada 37 ribu dan ditetapkan 37.425. Sementara untuk di daerah, kurang lebih sudah kami tetapkan 114.814," ujar Setiawan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019, Kaltim buka 1.732 formasi, tenaga pendidik banyak dibutuhkan
Sementara itu, ketersediaan 114.814 CPNS lainnya berasal dari 461 pemerintah daerah. Setiawan menambahkan, awalnya terdapat 462 pemerintah daerah yang membutuhkan CPNS. Namun, belakangan Kabupaten Bangli, Provinsi Bali mengundurkan diri atas alasan keterbatasan anggaran.
Formasi CPNS yang dibuka dibagi ke dalam jenis umum dan khusus. Untuk jenis khusus, formasi CPNS diperuntukkan bagi mereka yang lulus cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber.
Syarat administrasi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan empat syarat yang dipenuhi calon peserta saat melakukan pendaftaran. Syarat pertama adalah pindaian KTP. "Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ujar Bima dalam konferensi pers yang sama.
Baca Juga: Bakal ada 641 titik lokasi tes CPNS 2019, di mana saja?