kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkeu tunggu audit BPK soal utang PLN-Pertamina


Rabu, 27 Desember 2017 / 19:45 WIB
Kemkeu tunggu audit BPK soal utang PLN-Pertamina


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap Kementerian Keuangan segera membayar tunggakan subsidi ke Pertamina dan PT PLN (Persero). Sebab, jika tunggakan tersebut tidak dibayar, keuangan Pertamina dan PLN akan terganggu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, dari hasil audit, sebagian dari pembayaran utang telah disetorkan kepada dua perusahaan pelat merah tersebut mulai tahun 2017 ini.

Namun, untuk jumlah pasti dari yang belum dibayarkan, Kemkeu masih akan menghitung kembali dan melihat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Belum tahu saya. Mesti dicek dulu,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (27/12).

Sebagian utang itu menurutnya akan dilanjutkan di 2018, sesuai dengan anggaran dan kebijakan yang telah direncanakan di APBN 2018. Nantinya, alokasi yang disiapkan akan masuk ke pos anggaran belanja lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, audit BPK ini dilaksanakan guna mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina. Audit tersebut dilakukan pada pengeluaran dari Pertamina sendiri

“Cara kami untuk selesaikan pembayaran kalau berhubungan dengan policy adalah sesudah pengeluaran Pertamina diaudit BPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×