kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemkeu segera rilis formula atasi defisit BPJS


Selasa, 12 Desember 2017 / 19:48 WIB
Kemkeu segera rilis formula atasi defisit BPJS


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Setelah mengeluarkan kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat juga akan meluncurkan skema kebijakan dua kebijakan lainnya untuk mengendalikan defisit BPJS Kesehatan.

Dua kebijakan yang dimaksud, yaitu melalui pajak rokok dan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong penerimaan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Besarannya lanjut dia, sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok. Besarannya akan dipotong langsung dari realisasi masing-masing Pemda pada rekening Pendapatan Daerah Pajak Rokok. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12).

Menurutnya, penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun.

Boediarso bilang, tata cara pemotongan realisasi penerimaan pajak rokok ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Revisi PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Rencananya, PMK tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Revisinya baru akan kami selesaikan," tambah dia.

Sementara kebijakan pengendalian defisit BPJS Kesehatan yang melalui DBH cukai rokok, akan ditetapkan sebesar 50% dari DBH cukai rokok untuk mendukung program JKN via supply side. Supply side yang dimaksud, mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.

"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum terkaver yang kemudian ditanggung Pemda," tambah dia.

Boediarso mengatakan, penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Dengan rumusan itu, maka Rp 1 triliun di antaranya yang akan digunakan untuk mendukung program JKN via supply side.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok yang masing-masing akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah.

Yang jelas, ketentuan ini lanjut dia, juga akan diatur dalam PMK yang rencananya akan diterbitkan di Desember tahun ini sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×