kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tambal BPJS Kesehatan, dana daerah dipotong


Senin, 11 Desember 2017 / 13:08 WIB
Tambal BPJS Kesehatan, dana daerah dipotong


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mulai memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah pada tahun depan. Pemotongan itu dilakukan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Implementasi pemotongan anggaran transfer ke daerah itu dilakukan seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan DBH.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2017 itu menyebutkan, pemotongan DAU/DBH dilakukan atas anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan yang melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan penagihan optimal oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, tunggakan yang dapat dimintakan pemotongan DAU dan DBH adalah tunggakan iuran wajib Pemda yang lebih dari satu tahun dan telah dilakukan penagihan. Pemotongan juga akan dilakukan atas tunggakan sebesar Rp 1,3 triliun yang telah terjadi sejak 2004-2017 atau sejak BPJS Kesehatan masih berstatus Askes.

Untuk bisa memotong DAU/DBH, BPSJ Kesehatan melalui kantor cabang masing-masing harus melakukan rekonsiliasi dengan Pemda yang menunggak dan dituangkan dalam berita acara. Berdasarkan rekonsiliasi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan jumlah tunggakan Pemda dan mengirim permohonan pemotongan ke Kemkeu.

Boediarso bilang, berdasarkan permohonan itu, Kementerian Keuangan memotong DAU/DBH sebagai penyelesaian tunggakan iuran wajib daerah yang bersangkutan. Hasil pemotongan disalurkan ke BPJS Kesehatan lewat mekanisme penghitungan dan pihak ketiga. "Tidak otomatis dipotong, harus ada action dari BPJS Kesehatan dulu," ujarnya, Minggu (10/12)

Tunggu hasil audit

Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat bilang, pihaknya tengah bersiap melakukan rekonsiliasi data dengan Pemda. Mekanismenya akan merujuk pada ketentuan yang berlaku. Kini masih ada Pemda dalam proses pembayaran sehingga jumlah tunggakan masih dinamis.

Karena itu, BPJS Kesehatan akan menunggu hasil audit laporan keuangan 2017 untuk mengimplementasikan rekonsiliasi tunggakan Pemda. "Rekonsiliasi dilakukan semester I-2018," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×