kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu minta BPJS Kesehatan efisiensi


Jumat, 29 Desember 2017 / 09:26 WIB
Kemkeu minta BPJS Kesehatan efisiensi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penghematan biaya operasional dan menggenjot pendapatan pada tahun depan. Langkah itu perlu dilakukan demi menekan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, dalam rapat bersama antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan direksi BPJS Kesehatan yang digelar Kamis (28/12) kemarin, Kementerian Keuangan meminta BPJS Kesehatan menghemat belanja operasional dengan melihat kembali pos belanja yang masih bisa diefisienkan.

"Misalnya soal personel, perlu tidak tambah pegawai kalau tidak ada peningkatan pendapatan, tidak perlu tambah pegawai," ujarnya, Kamis (28/12).

Sementara itu, untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah meminta BPJS Kesehatan memperhatikan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran.Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bilang, untuk meningkatkan kedisiplinan peserta membayar iuran, BPJS Kesehatan akan meningkatkan kampanye dan edukasi kepada masyarakat.

"Ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mau menjadikan program jaminan kesehatan nasional sebagai kebutuhan dasar yang bisa memberi proteksi finansial saat mereka sakit," katanya.

Selain itu BPJS Kesehatan juga akan menjalankan program cicilan bagi peserta yang menunggak iuran untuk melunasi tunggakan iurannya.Efisiensi dan peningkatan pendapatan menjadi salah satu langkah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan bakal mencapai Rp 10 triliun.

Untuk mengatasi defisit jangka pendek, pemerintah telah membayar iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk periode November dan Desember 2017 senilai 4,2 triliun. Pemerintah juga mengucurkan anggaran Rp 3,6 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari pos anggaran lain-lain di APBN-P 2017.

Selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan DBH. Beleid ini memungkinkan pemotongan DAU/DBH atas anggaran pemerintah daerah yang memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan.

Pemotongan akan dilakukan kepada daerah yang tunggakan BPJS Kesehatannya melampaui jangka waktu setahun dan telah ditagih optimal oleh BPJS Kesehatan.Sedang dalam jangka panjang, mulai 2018 pemerintah akan memajukan jadwal pembayaran iuran peserta PBI menjadi setiap awal bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×