kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemkeu masih godok PMK cukai rokok


Selasa, 02 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Kemkeu masih godok PMK cukai rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok. Rencananya, PMK ini akan segera diterbitkan pada Oktober tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan cukai rokok ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pemerhati lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah tentunya akan memperhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau peredaran rokok. Pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak tersebut," tutur Heru, Selasa (2/10).

Heru menambahkan, terdapat lima pertimbangan untuk menentukan tarif rokok ini. Pertimbangan tersebut antara lain kepentingan kesehatan, industri, petani, legalitas, hingga pendapatan.

Meski begitu, Heru mengatakan belum ada keputusan apakah cukai rokok akan meningkat di tahun depan. "Belum ada keputusan, masih kita bicarakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×