kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu masih godok PMK cukai rokok


Selasa, 02 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Kemkeu masih godok PMK cukai rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok. Rencananya, PMK ini akan segera diterbitkan pada Oktober tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan cukai rokok ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pemerhati lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah tentunya akan memperhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau peredaran rokok. Pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak tersebut," tutur Heru, Selasa (2/10).

Heru menambahkan, terdapat lima pertimbangan untuk menentukan tarif rokok ini. Pertimbangan tersebut antara lain kepentingan kesehatan, industri, petani, legalitas, hingga pendapatan.

Meski begitu, Heru mengatakan belum ada keputusan apakah cukai rokok akan meningkat di tahun depan. "Belum ada keputusan, masih kita bicarakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×