kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Kemkeu masih godok PMK cukai rokok


Selasa, 02 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Kemkeu masih godok PMK cukai rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok. Rencananya, PMK ini akan segera diterbitkan pada Oktober tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan cukai rokok ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pemerhati lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah tentunya akan memperhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau peredaran rokok. Pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak tersebut," tutur Heru, Selasa (2/10).

Heru menambahkan, terdapat lima pertimbangan untuk menentukan tarif rokok ini. Pertimbangan tersebut antara lain kepentingan kesehatan, industri, petani, legalitas, hingga pendapatan.

Meski begitu, Heru mengatakan belum ada keputusan apakah cukai rokok akan meningkat di tahun depan. "Belum ada keputusan, masih kita bicarakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×