kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.109   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.041   2,71   0,04%
  • KOMPAS100 789   1,04   0,13%
  • LQ45 600   -2,35   -0,39%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 339   -1,37   -0,40%
  • IDXHIDIV20 422   -0,51   -0,12%
  • IDX80 90   0,08   0,09%
  • IDXV30 115   0,99   0,87%
  • IDXQ30 109   -0,25   -0,23%

Kemkeu masih godok PMK cukai rokok


Selasa, 02 Oktober 2018 / 14:55 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok. Rencananya, PMK ini akan segera diterbitkan pada Oktober tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan cukai rokok ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pemerhati lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah tentunya akan memperhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau peredaran rokok. Pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak tersebut," tutur Heru, Selasa (2/10).

Heru menambahkan, terdapat lima pertimbangan untuk menentukan tarif rokok ini. Pertimbangan tersebut antara lain kepentingan kesehatan, industri, petani, legalitas, hingga pendapatan.

Meski begitu, Heru mengatakan belum ada keputusan apakah cukai rokok akan meningkat di tahun depan. "Belum ada keputusan, masih kita bicarakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×