kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kemkeu masih godok PMK cukai rokok


Selasa, 02 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Kemkeu masih godok PMK cukai rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait cukai rokok. Rencananya, PMK ini akan segera diterbitkan pada Oktober tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan cukai rokok ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga pemerhati lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah tentunya akan memperhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau peredaran rokok. Pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak tersebut," tutur Heru, Selasa (2/10).

Heru menambahkan, terdapat lima pertimbangan untuk menentukan tarif rokok ini. Pertimbangan tersebut antara lain kepentingan kesehatan, industri, petani, legalitas, hingga pendapatan.

Meski begitu, Heru mengatakan belum ada keputusan apakah cukai rokok akan meningkat di tahun depan. "Belum ada keputusan, masih kita bicarakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×