Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (2/10), telah memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 2.232.935 batang rokok. Adapun jumlah botol minuman keras yang dihancurkan sebanyak 2.245 botol. Kesemuanya merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Marunda selama dua tahun terakhir.
"Ini sinergi untuk melakukan pengawasan atas penyebaran rokok dan minum beralkohol ilegal. Ini semua harus dikendalikan," ujar Heru, Selasa (2/10).
Meski demikian, berdasarkan hasil survei Ditjen Bea Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional mengalami penurunan drastis menjadi 7,04% dibandingkan 2016 lalu sebesar 12,14%.
Pemusnahan rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.
Terkait hal tersebut, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asal tahu saja, hingga 14 September 2018, bea cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, bea cukai juga sudah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal.
"Yang terpenting, kita ingin memberikan pesan kepada masyarakat kalau kita akan terus melindungi yang benar. Ini semua merupakan kampanye pemusnahan barang ilegal," ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News