kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan, ini kritik KNPK


Jumat, 21 September 2018 / 14:42 WIB
Cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan, ini kritik KNPK
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami berpandangan, pemanfaatan dana cukai dan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dinilai tidak ada masalah.

Meski demikian, Nur Azami mengingatkan pemerintah agar ke depannya pemerintah harus membuat peta jalan (roadmap) terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan melibatkan stakeholders IHT. "Utamanya menyoal aturan main pemanfaatan dana cukai dan pajak rokok," kata Nur Azami dalam siaran persnya, Jumat (21/09).

Azami mengatakan, pemanfaatan cukai rokok untuk pelayanan kesehatan sebenarnya sudah cukup proporsional, hanya saja tidak pernah dipergunakan dengan jelas.

Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, kata Azami, justru dana cukai dan pajak rokok malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok. "Padahal jika dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih diringankan pekerjaannya," terangnya.

Azami juga mengkritisi aturan kebijakan 50% dana cukai daerah wajib dialokasikan kepada pos pelayanan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan, tentu proporsinya tidak sesuai dengan amanat UU Cukai yang ada.

Pasalnya, alokasi dana cukai yang seharusnya untuk peningkatan kualitas pertanian, industri dan pemanfaatan daerah penghasil porsinya dikurangi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. "Pada titik inilah, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan. Agar masalah ini tidak berlarut-larut terjadi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×