Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan pembayaran utang oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya selama ini baru sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4% per tahunnya.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (2/7).
“Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan yaitu pada Desember 2018 lalu baru sebesar Rp 5 miliar,” tutur Isa.
Sampai saat ini, lanjutnya, Kemkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam.
Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan bahwa klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas.
“SKK migas mengatakan cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama,” kata dia.
Kemkeu juga terus meminta Lapindo untuk mensertifikasi tanah-tanah yang telah dibeli Lapindo dari masyarakat.
Isa melaporkan, saat ini telah dilakukan penyerahan sertifikat untuk tanah di sekitar tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektare kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.
“Dan juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah di daerah lainnya yang terdampak untuk area sekitar 44-45 hektare lainnya,” ungkap Isa.
Minta penjelasan
Menerima informasi ini, Komisi XI DPR RI mengaku terkejut terkejut. Pasalnya, pemerintah belum pernah menyampaikan perkembangan pembayaran utang Lapindo.
“Padahal tiap tahun kan mereka harus mencicil prorata. Kalau demikian, kami meminta kejelasan kecukupan jaminan yang waktu itu menjadi syarat,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.
Andreas meragukan kemampuan Lapindo memenuhi kewajiban utang tersebut. Apalagi, pokok utang mencapai Rp 773 miliar belum termasuk bunga utang dan yang baru dilunasi Rp 5 miliar saja.
Ia meminta agar pemerintah terus menyampaikan perkembangan soal pembayaran utang Lapindo ini kepada legislatif. Sebab, DPR ikut memberi persetujuan untuk mengesahkan perjanjian pemberian pinjaman talangan kepada Lapindo pada waktu itu.
Andreas dan Komisi XI juga mendesak Kemkeu untuk segera mengaudit dan mengevaluasi kecukupan jaminan yang dimiliki Lapindo.
“Karena waktu itu syarat pemberian jaminan kita minta harus ada kecukupan daripada jaminannya. Segera lakukan audit untuk kecukupan jaminan ini sehingga kita tau posisinya seperti apa, karena harusnya per tahunnya sudah ada pembayaran mencicil,” tandas Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News